Makna pernikahan adalah proses bagaimana individu memandang realitas pernikahan yang dilihat dan dialaminya. Dalam hal ini yaitu individu yang melakukan pernikahan sirri. Nikah sirri masih menjadi fenomena sosial yang cukup marak dalam masyarakat Indonesia. Berkembangnya fenomena nikah sirri merupakan sebuah bentuk disharmoni dalam masyarakat. Tidak hanya mengenai hukum pernikahannya tetapi juga dampak dari suatu pernikahan sirri. Sedangkan pernikahan sendiri sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat sakral dan bersifat abadi. Harus sah baik secara agama dan hukum yang berlaku. Serta dilandasi kesadaran penuh dan kasih sayang antara suami istri. Salah satu tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal selama-lamanya. Tujuan tersebut dapat dicapai salah satunya melalui bagaimana pemaknaan terhadap pernikahan itu sendiri. Maka dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami makna pernikahan bagi pria yang melakukan pernikahan secara sirri.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Subjek penelitian adalah tiga orang pria dewasa awal yang menikah secara sirri di DIY. Penelitian ini dilakukan melalui wawancara dengan pedoman umum wawancara dan observasi, serta menggunakan perekaman wawancara sebagai alat pengumpulan data. Data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknis analisis data kualitatif.Hasil penelitian ditemukan bahwa sikap denial dan pemahaman agama yang kurang menjadi dasar individu melakukan pernikahan sirri yang tidak sesuai dengan syarat sah pernikahan. Kehidupan setelah menikah sirri ternyata tidak sesuai dengan yang individu harapkan karena menimbulkan banyak masalah. Kehidupan setelah menikah sirri menimbulkan perasaan hampa dan ingin melakukan pernikahan secara resmi agar tercapai kebahagiaan dalam kehidupan pernikahan.