ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memuat mengenai pembinaan kinerja. Pasal tersebut belum dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kediri selaku Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan kepegawaian di Kota Kediri. Padahal pembinaan kinerja terhadap PNS perlu dilakukan agar target kinerja bisa dicapai. Penulisan skripsi ini menggunakan metode sosio legal dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil belum dilaksanakan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kediri, dikarenakan terdapat faktor-faktor penghambat seperti faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sedangkan solusi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kediri adalah dengan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), bersikap tegas dalam melaksanakan pembinaan, dan mengusahakan menyesuaikan diri dengan adanya pandemi COVID-19. Kata kunci: Pembinaan Kinerja, Kinerja, PNS ABSTRACT This research studies the issue regarding the enforcement of Article 30 Paragraph (2) of Government Regulation Number 30 of 2019 concerning the Assessment of Civil Servant Performance in Education Civil Service and Regional Training Agency (henceforth referred to as BKPPD) in Kediri City. This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches. Primary and secondary data were analyzed using descriptive qualitative analysis techniques. This research results reveal that the Government Regulation mentioned above has not been appropriately implemented due to several impeding factors such as law, society, and culture. The solution given by the BKPPD of Kediri City is to immediately draft the Standard Operational Procedures (SOP), perform stricter standards for civil service training, and adjust to the conditions amidst Covid-19. Keywords: Performance Development, Performance, Civil Servants