Abdullah Fikri Kurniawan, Nurini Aprilianda, M.hum., Solehuddin, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145, Telepon +62 341 553898, Fax +62 341 566505 E-mail : abdullahfikri.afk@gmail.com ABSTRAK Alat bukti dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan kompenen penting dalam persidangan. Pembuktian unsur kerugian negara memiliki peran yang penting guna penghitungan jumlah kerugian negara sehingga diperlukan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Saat penulis mengkaji Putusan MA No: 36 PK/Pid.Sus / 2016 menemukan fakta bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan jumlah kerugian negara melalui alat bukti surat berbentuk fotokopi tanpa legalisir yang keasliannya tidak diketahui. Namun hal ini bertentangan terhadap Pasal 187 KUHAP yang menyebutkan alat bukti surat yang diajukan dan dihahadapkan di persidangan sudah dalam bentuk asli atau dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative melalui pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan 2 (dua) jawaban yaitu, Kekuatan pembuktian surat terdapat dalam keaslinya sehingga alat bukti surat fotocopy yang tidak dilegalisir oleh pihak yang menyatakan telah sesuai dengan surat aslinya tidak sah di mata hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Kedua, Hakim dalam memutus perkara Nomor : 36 PK / Pid. Sus / 2016 tidak menyesuaikan hukum acara pidana tentang alat bukti sebagaimana pada Pasal 187 KUHAP. Sehingga, jumlah kerugian negara yang dicantumkan pada surat dakwaan bukan merupakan kerugian yang riil. Kata Kunci : Kekuatan Alat Bukti, Alat Bukti, Fotocopy Surat, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACTPieces of evidence in the trial of corruption cases serve as essential components. The financial loss of the state also plays a vital role in the calculation of the loss, and, thus, valid evidence is needed according to the criminal code procedure. This research reveals from the Supreme Court Decision Number 36/ PK/PID.SUS/2016 that the General Prosecutors used photocopied documents without legalizing stamps and the authenticity of these documents remains unknown. This certainly contravenes Article 187 of Criminal Code Procedure stating that a written statement used as evidence must be the original one and legalized by authorities. This research employed normative-juridical methods, statutory, and case approaches. With these methods, this research concludes that the evidentiary power of the proof brought to trial lies in the originality of the piece of evidence, and photocopied documents without any legalizing stamps given by authorities are deemed to be invalid by the law and these bear no power of evidence. Moreover, the judge, through the court decision specified above, did not consider the criminal code procedure regarding evidence, specifically in Article 187. That is, the amount stated as the loss of the state in the indictment may not represent the real amount. Keywords : the power of evidence, piece of evidence, photocopied documents, corruption