Agnes Natalia Desilva, Sihabudin, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: agnesnatalia26@gmail.com ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi ditandai dengan maraknya penggunaan kecerdasan buatan, salah satunya ialah robot trading, yang dalam perkembangannya menggunakan sistem mirror trading dan copy trading. Permasalahan yang kemudian dapat timbul adalah terkait pertanggungjawaban atas perbuatan robot trading forex dengan sistem mirror trading dan copy trading, apabila menimbulkan kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan robot trading. Selain itu, meskipun banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, banyak robot trading forex dengan sistem mirror trading dan copy trading, dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin. Hal tersebut terjadi karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait robot trading di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum dengan Negara Inggris. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan robot trading forex dengan sistem mirror trading dan copy trading adalah pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Hal tersebut disebabkan oleh 2 (dua) alasan, pertama karena robot trading bukan subjek hukum melainkan objek hukum berupa benda. Kemudian alasan kedua, yakni digunakan sebagai alat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu diperlukan regulasi yang dibentuk untuk mengatur secara spesifik mengenai robot trading, yang dapat diterapkan juga pada robot trading forex dengan sistem mirror trading dan copy trading. Penulis memberikan gagasan hukum dengan membentuk regulasi yang memuat persyaratan untuk mendapatkan perizinan robot trading, yang didalamnya menekankan kriteria berupa bukti konkrit dari kinerja robot trading, serta mengenai pertanggungjawaban robot trading provider atas perbuatan robot trading yang dapat menimbulkan kerugian bagi klien. Kata Kunci: Robot Trading, Mirror Trading, Copy Trading, Pertanggungjawaban Pengganti ABSTRACT The advanced technology is often marked by the presence of Artificial Intelligence, and the trading robot is one of the AI products using mirror trading and copy trading systems. However, this cutting-edge AI came with an issue regarding the liability arising from the forex trading using the mirror and copy trading systems causing loss due to its action. Amidst the growing popularity of this robot trading, the systems like this often operate without any legal permit. This is because there are no regulations specifically governing robot trading in Indonesia. This research employed normative-juridical methods, statutory, and comparative approaches, comparing the systems to that in England. The research results reveal that the liability that can be taken regarding this matter is a vicarious liability due to two reasons. First, Robot trading is not a legal subject but this is rather a non-person legal object. Second, this is used in commodity futures trading. The regulations specifically governing this robot trading can also be applied to forex robot trading using the mirror and copy trading. This research recommends that a regulation outlining the requirements of permit issuance for robot trading be made. This regulation should also highlight the criteria of the authentic proof of the performance of the robot and the liability of the robot trading providers in case of loss caused by this trading system to clients. Keywords: Robot Trading, Mirror Trading, Copy Trading, Vicarious Liability