Christofer Jhon Luys Aritonang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PASAL 1 AYAT (5) PERATURAN BADAN PENGAWAS BERJANGKA KOMODITI NOMOR 9 TAHUN 2021 TERKAIT KLAIM PENGALIHAN AKUN ASET KRIPTO NASABAH KEPADA PIHAK KETIGA YANG BERSIFAT NONTRANSAKSIONAL ONLINE Christofer Jhon Luys Aritonang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Christofer Jhon Luys Aritonang, M. Zairul Alam, Ranitya Ghaninda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: christonang99@student.ub.ac.id ABSTRAK Investasi aset kripto makin marak di Indonesia menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, sehingga pemerintah akan membuat Bursa Berjangka yang bertujuan memfasilitasi perdagangan ekosistem aset kripto tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini berdasarkan kenyataan yang ada BAPPEBTI hanya mengawasi dan meregulasi pelaksanaan para pedagang kripto dan aset kripto yang dapat diperdagangkan namun belum adanya penjelasan lebih lanjut mengenai Klaim Pengalihan Akun nasabah dalam hal apabila si nasabah telah meninggal dunia, serta tanggung jawab pialang berjangka, hal ini dapat berimplikasi panjang terkait kewajiban hukum setiap pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitical approach) dengan Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis yang akan dianalisis melalui metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Hasil dari penelitian ini dalam Pengaturan pasal 1 ayat (5) Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2021 tentang penerimaan nasabah secara elektronik online. Peraturan Bappebti tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dikarenakan kondisi substansi dan norma yang tidak lengkap yaitu belum mengakomodir pihak ketiga dalam melakukan klaim pengalihan akun aset kripto nasabah yang meninggal dunia. Maka sudah sepatutnya Peraturan pelaksana pengalihan akun nasabah tersebut membutuhkan perhatian khusus dari BAPPEBTI, dengan membuat standarisasi bahwa semua kontrak antara pialang dan nasabah harus menjamin bahwa akun dapat dialihkan ke pihak ketiga sepanjang dapat dibuktikan oleh bukti yang cukup. Kata Kunci: Pengalihan Akun Nasabah, Aset Kripto, Pihak ketiga, Nontransaksional ABSTRACT The data issued by Commodity Futures Trading Supervisory Agency reports that Crypto asset investment is getting more popular in Indonesia. The essence of this digital trade seems to pick up, causing it to require regulations that govern this trend, and futures exchange initiated by the government is underway to facilitate the ecosystem of this crypto asset trade. However, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (henceforth referred to as BAPPEBTI) only supervises and regulates the implementation performed by crypto traders and tradeable crypto assets without providing further statements regarding claim of the transfer of the client’s account in case of the death of the client and the liability of futures brokers. This situation indicates that it could leave a serious implication regarding the liability of each party involved. The research results reveal that, in reference to Article 1 Paragraph (5) concerning Commodity Futures Trading Number 9 of 2021 concerning Online and Electronic Client Acceptance, the regulations set by BAPPEBTI is incongruent with the principle of legal certainty due to the issues of the substance and incomplete norms where the third party who poses a claim of the transfer of the client’s account of crypto asset in case of the client’s death is not accommodated. This situation certainly indicates that this transfer deserves a special attention from the BAPPEBTI. With the standards of a contract set between a broker and a client, the transfer of the account discussed earlier must be guaranteed by the client and ensured that it is received by the third party according to sufficient proof. Keywords: transfer of client’s account, crypto asset, third party, non-transactional