Darmawan Dwi Wicaksana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN SIDANG PIDANA TELECONFERENCE DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIL (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN) Darmawan Dwi Wicaksana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Darmawan Dwi Wicaksana, Faizin Sulistio, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: armawandwi12@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kekaburan hukum selama berjalannya persidangan secara teleconference untuk mencari kebenaran materil dimana sesuai aturan perma no 4 tahun 2020 tentang persidangan secara teleconference. Dimana dikaitkan dengan pengimplementasian di dalam lapangan khususnya di Pengadilan Negeri Kraksaan, karena kondisi Covid-19 maka dari itu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang yang mengatur persidangan perkara pidana melalui teleconference. Penelitian ini yang dilaksanakan oleh peneliti di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dari Hasil penelitian, Permasalahan yang muncul dari persidangan ini yakni masih belum siapnya pelaksanaan dalam menjalankan persidangan secara teleconference untuk mencari kebenaran secara materil sehingga jalan hanya karena kewajiban pengadilan menjalankan tugasnya saja, perlu diaturnya di dalam kuhap secara jelas bagaimana proses persidangan secara teleconference dalam mencari kebenaran secara materil. Agar putusan yang diberikan oleh pengadilan benar-benar memenuhi rasa keadilan. Kata Kunci : Hakim, Persidangan Teleconference, Pandemi Covid-19 ABSTRACT This research studies the vagueness of law during the trial session held in a teleconference to find out the material truth according to the Regulation of Supreme Court Number 4 of 2020 concerning Teleconference Court Trial following the Covid-19 pandemic. Regarding this case, the Prosecutors Office of the Republic of Indonesia and the Ministry of Law and Human Rights held the court trial by teleconference. This research took place in the District Court of Kraksaan. The research results reveal that the teleconference court trial seems to lack proper preparation in order to investigate the material truth. In other words, the court seemingly conducted the teleconference trial to meet the responsibility of the court. It is essential that this issue