Dina Mila Prasasti, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: dinaprasasti@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai status hukum Peserta Program Au Pair dan bentuk perlindungan hukum bagi Peserta Program Au Pair dalam ruang lingkup hukum di Indonesia. Penelitian hukum ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan secara studi kepustakaan (library research), yang dianalisis menggunakan teknik analisis penafsiran dan teknik analisis preskriptif Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diketahui bahwa (1) Dalam ruang lingkup hukum di Indonesia Peserta Program Au Pair adalah Seorang pekerja/buruh, Keluarga Angkat adalah seorang pemberi kerja. Namun hubungan hukum diantara keduanya bukanlah hubungan kerja melainkan adalah Hubungan Jasa. Peserta Program Au Pair memenuhi unsur seseorang yang dapat diklasifikasikan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Seperti yang termuat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2) Perlindungan hukum yang pada saat ini dimiliki oleh peserta kegiatan program Au Pair adalah Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Karena pada dasarnya negara Indonesia wajib melindungi setiap warga negaranya dimanapun berada. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke 4, termuat juga dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1). Kata Kunci: Perlindungan, Status Hukum, Au Pair ABSTRACT This research aims to study the issue regarding the legal standing of the participants of the Au Pair program and the legal protection of the participants within the purview of the law in Indonesia. This research employed statutory, conceptual, analytical, and comparative approaches. The legal materials were obtained from library research and analyzed using interpretative and prescriptive techniques. The analysis results report that (1) within the purview of the law in Indonesia, the participants of this program are workers or laborers, while foster families are employers, while they are both not connected under a working agreement but more as the two parties giving and receiving services. The participants of the Au Pair program meet the requirements to be classified as Indonesian migrant workers, as explained in Article 1 point 2 of Law Number 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers. (2) legal protection refers to the protection of Indonesian citizens as the principle of protecting the citizens wherever they are, and this principle is relevant to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Paragraph 4, which is also outlined in the Law of the Republic of Indonesia of 1945 28 D paragraph (1). Keywords: protection, legal status, Au Pair