Investasi sosial adalah salah satu komponen investasi pada sumber daya manusia untuk memajukan kesejahteraan agar setiap individu maupun kelompok agar dapat berkontribusi bagi penciptaan kesejahteraan. Beberapa tahun terakhir banyak negara maju dan berkembang mengkhawatirkan masalah tingkat Financial Literacy yang merupakan salah satu komponen sumberdaya manusia, komponen ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan. Kekurangan Financial Literacy merupakan salah satu faktor yang menyebabkan krisis keuangan terjadi, sehingga Financial Literacy sekarang diakui secara global sebagai elemen penting dari stabilitas ekonomi, keuangan, dan pembangunan. (INFE dikutip OECD, 2012:7). Edukasi dan sosialisasi Financial Literacy saat ini masih diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menetapkan peraturan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan tingkat kepatuhan ketentuan edukasi dan perlindungan konsumen masih rendah dengan kegiatan edukasi masih terdapat kerancuan antara kegiatan edukasi dengan marketing. Rendahnya tingkat Financial Literacy masyarakat berbanding terbalik dengan tingginya nilai korupsi di Indonesia. Indonesia tercatat sebagai negara dengan peringkat korupsi 107 dari 174 negara (TII:2015). Edukasi dan sosialisasi mengenai nilai-nilai anti korupsi sudah dilakukan oleh pihak KPK dan mulai dilaksanakan oleh pihak lembaga pendidikan dengan mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam pembelajaran tertentu, misal Pendidikan Kewarganegaraan, Agama, Ekonomi, dan lainnya. Namun edukasi Financial Literacy masih dilakukan oleh pihak OJK bersama PUJK saja. Edukasi mengenai Financial Literacy dan nilai-nilai korupsi merupakan salah satu bentuk investasi sosial untuk meningkatkan modal manusia Indonesia ke depan yang hendaknya dapat dilaksanakan juga oleh masyarakat dan dunia pendidikan. Kata kunci: Financial Literacy, anti korupsi, integrasi, investasi sosial Â