Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH PT ASIADAYA ABADI KUDUS Rudi Laksono
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62860

Abstract

Jaminan sosial merupakan kewajiban bagi perusahaan terhadap tenaga kerjanya seperti yang tertuang di Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan literatur yang membahas permasalahan yang diajukan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk. Di Indonesia dibentuk 2 (dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Dalam dunia Psikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Perseroan Terbatas (PT) Asiadaya Abadi merupakan perusahaan jasa bergerak di bidang tenaga cleaning service dan security yang mencakup wilayah Kudus, Jogja, Purwokerto, Temanggung, dan Pemalang. PT Asiadaya Abadi sudah menerima honor dari instansi yang menggunakan jasa mereka, namun kenyataannya PT Asiadaya Abadi tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah terbukti melakukan keterlambatan iuran dan melakukan penyalahgunaan iuran yaitu penggelapan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah membayarkan denda keterlambatan iuran, namun pelaku yang melakukan penggelapan iuran seharusnya dapat dijatuhi hukuman pidana.