Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HASIL MEDIASI KASUS PENYALAHGUNAAN AKUN PRIMARY HEALT CARE (P- CARE) VAKSINASI COVID-19 OLEH TENAGA KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM) Pirnawati Pirnawati
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62835

Abstract

Teknologi Informasi yang digunakan dalam pengelolaan data dan Informasi program vaksinasi COVID-19 yang salah satunya Primary Health Care (P-Care) yang diharapkan mampu mengakomodir dengan baik sistem pelaporan vaksinasi nyatanya tidak terhindar dari permasalahan seperti disalah gunakan untuk maksud dan tujuan tertentu yang menimbulkan permasalahan hukum. Setiap perbuatan melanggar hukum Sudah seharusnya mendapatkan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang telah disepakati bersama sehingga tidak menyebabkan sebuah masalah baru yang berkepanjangan. Hukum diterapkan tanpa pandang bulu, setiap masyarakat baik yang berasal dari golongan kelas menengah kebawah dan golongan kelas atas harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Hukum dijunjung tinggi, sehingga nilai- nilai hukum akan mendapat tempat bagi khalayak masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang melihat hukum sebagai perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi pustaka, hasil penelitian dan pembahasan. Pertanyaan tentang keadilan yang selalu digaungkan,tidak bisa begitu saja ditentukan hanya dengan menimbang dan menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Berbagai perdebatan jawaban tentang keadilan yang tidak memuaskan yang menyebabkan rumusan mengenai keadilan merupakan hal yang relative dan membuat seseorang termasuk pemangku kebijakan yang memilih mediasi dan tidak menggunakan jalur hukum untuk penyelesaian konflik di jajarannya.