Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui qiyas dalam penetapan hokum tabungan di perbankan, metode yang di gunakan pada penelitian ini penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Sejumlah alasan juga dikemukakan yang intinya bahwa penelitian kualitatif memperkaya hasil penelitian kuantitaif. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Hasil penelitian ini bahwa qiyas adalah menerapkan hukum yang terdapat pada ashl (pokok) kepada far’ (cabang), karena terdapat kesamaan ‘illat hukum antara keduanya. Qiyas sebagai metode penggalian hukum Islam sangat tergantung dengan ‘illat hukum. Untuk mengetahui ‘illat hukum dilakukan beberapa cara, yaitu: Pertama, nash yang menunjukkan ‘illat hukum. Kedua, ijma’ dan ketiga, dengan penelitian/ijtihad. Meskipun qiyas sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, tetapi para ulama masih berbeda pendapat dalam kehujjahannya. Jumhur ulama menjadikannya hujjah dalam penggalian hukum Islam, sedangkan ulama al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syi’ah Imamiyah tidak mengakuinya. Tabungan di perbankan, yang berdasarkan pada perhitungan bunga tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah, yaitu kerjasama dengan imbalan hasil tertentu.