Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 PASAL 47 DALAM KASUS DUGAAN MAHAR POLITIK PILWALKOT CIREBON 2018 Taufik Nurhidayat
Scientia Regendi Vol 1 No 1 (2019): Vol. I, No. 1, Agustus 2019
Publisher : Scientia Regendi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5758.641 KB)

Abstract

Pendekatan represif dalam memerangi praktik mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masih mengalami banyak kesulitan. Mahar politik sebenarnya sudah dilarang dalam Pasal 228 UU Pemilu, namun tidak dilengkapi dengan sanksi yang jelas. Satu-satunya hukuman yang dapat dijatuhkan hanya sanksi administratif berupa pelarangan mengajukan calon pada periode berikutnya. Sayangnya sanksi tersebut hanya berlaku bagi parpol penerima mahar politik (Pasal 228 ayat [2] dan [4] UU Pemilu). Padahal, secara prinsip mahar politik tersebut tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga harus terdapat sanksi pidananya. Berbeda dalam Pasal 47 juncto Pasal 187B-187C UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), diskualifikasi berlaku bagi pemberi dan penerimanya dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara dan denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Pasal 47 tersebut diterapkan dalam perkara pasangan Brigjen (Pol) Siswandi dan Euis Fety Fatayati yang gagal maju pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon, Jawa Barat, karena tak mampu memenuhi mahar politik permintaan parpol pengusung. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual.
PENERAPAN HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DI INDONESIA (Tinjauan Hukum Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016) Taufik Nurhidayat
Jurnal Sosial Politik Unla Vol 24 No 1 (2019): Vol. 24, No. 1, Juni 2019
Publisher : FISIP Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Predator seksual menjadi momok menakutkan bagi kalangan orang tua menyusul serangkaian peristiwa kriminal pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia. Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan seksual tak memiliki efek jera. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya jumlah kasus pemerkosaan di tanah air dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah merasa perlu merevisi KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Peraturan tersebut menerapkan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual beberapa di antaranya adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, sampai pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan hukuman kebiri kimia di Indonesia baru pertama kali diterapkan dalam kasus pemerkosaan sembilan anak oleh seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Tengah, bernama Muh Aris (20). Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimia dalam vonis putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019. Aris juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan kebiri kimia inilah yang hingga sekarang menuai pro dan kontrak di kalangan masyarakat karena dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).