Robertho Yanflor Gandaria, Robertho Yanflor
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT DI PEMERINTAHAN DAERAH Gandaria, Robertho Yanflor
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan jika ada Pemerintah Daerah yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:  1.Dalam Sistem Ketatanegaraan dan Administrasi di Indonesia, sudah mengadopsi, memakai dan menerapkan “Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur” atau “General Principles of Good Governance” atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Penerapan AAUPB Indonesia yang dipakai dalam Sistem Pemerintahan di Daerah terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 2. Ada dua upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada Pemerintah Daerah yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan Pemerintahan Daerah atau dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni:  - Upaya administrasi. Upaya administratif artinya upaya melalui Instansi atau Badan TUN atau dilaksanakan dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Prosedur yang dimaksud di atas terdiri dari dua bentuk, meliputi: Banding administratif, dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan.  - Gugatan. Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut di atas telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum puas, maka barulah persoalannya dapat digugat atau disengketakan dan diajukan ke pengadilan. Selanjutnya, sengketa TUN dapat diselesaikan atau ditempuh melalui Gugatan atau Upaya Peradilan. Agak berbeda apa yang terjadi pada prosedur banding administrasi, pada Pengadilan Tata Usaha Negara pada waktu memeriksa dan memutuskan Sengketa TUN, hanya melakukan pengujian terhadap KTUN yang disengketakan hanya dari segi hukum saja. Kata kunci: Implementasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, pemerintah daerah.