Cholidin Nasir
Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI) Pengayoman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JUDICIAL REVIEW DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN, DAN INDONESIA Cholidin Nasir
Jurnal Hukum Progresif Vol 8, No 1 (2020): Volume: 8/Nomor1/April/2020
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.344 KB) | DOI: 10.14710/hp.8.1.67-80

Abstract

Judicial review merupakan mekanisme untuk menguji norma hukum terhadap Undang-Undang Dasar. Amerika Serikat merupakan negara yang pertama kali melakukan judicial review melalui kasus Marbury vs Madison, yang kemudian merambah ke negara-negara Eropa, salah satunya adalah Jerman, namun dalam mengadili judicial review kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Peninjauan kembali yang diadili oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak mendengarkan undang-undang secara langsung tetapi melalui kasus yang konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dapat mengadili undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Adapun di Indonesia menganut hal yang sama dengan Jerman yaitu Mahkamah Konstitusi mengadili langsung undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar.