Ibnu Sahal
Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGGUGAT JAKSA SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL Ibnu Sahal
Jurnal Hukum Progresif Vol 9, No 1 (2021): Volume: 9/Nomor1/April/2021
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.126 KB) | DOI: 10.14710/jhp.9.1.37-49

Abstract

Ambiguitas kedudukan lembaga kejaksaan yang berada di ranah kekuasaan yudikatif ataukah eksekutif menjadikan penelitian ini urgen untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) kedudukan lembaga kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan; dan (2) menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN. Metode penelitian yang digunakan mengacu paradigma post positisvm dengan jenis penelitian nondoktrinal. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan lembaga Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan sebagai pengendali proses perkara yang artinya hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak; dan (2) Menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN berarti menggugat ketentuan Pasal 1 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf h UU Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan pengajuan judical review.