Gunawan Bayu Kumoro
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUGAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Gunawan Bayu Kumoro; Untung Sri Hardjanto; Budi Ispriyarso
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.523 KB)

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang bebas dan mandiri dan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Banyaknya kasus korupsi maupun penyalahgunaan keuangan negara yang telah terjadi dalam pengelolaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah di tahun 2017. Badan Pemeriksa Keuangan berperan penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas Badan pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara khususnya pemerintah pusat serta kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasinya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data berupa studi lapangan yakni wawancara di BPK RI. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan  tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pemerintah pusat tahun 2017 terbagi menjadi tiga tahapan yaitu: perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan meliputi tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian, pemeriksaan kinerja memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektif, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan belum sepenuhnya sesuai.Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah keterbatasan anggaran biaya untuk melakukan pemeriksaan. Upaya yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yaitu dengan mengoptimalkan anggaran yang sudah ada dengan memprioritaskan obyek pemeriksaan agar penggunaan anggaran lebih efisien.