Lolita Anastasia Mulya Wardani*, Nuswantoro Dwi Warno, Joko Setiyono
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN NATIONAL CENTRAL BUREAU (NCB) INTERPOL INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK KEJAHATAN CYBERCRIME Lolita Anastasia Mulya Wardani*, Nuswantoro Dwi Warno, Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.946 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi selain memilik dampak positif juga memiliki dampak negatif. Salah satu kejahatan yang ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi adalah kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet. Kejahatan ini sering disebut dengan cybercrime. Kejahatan cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas internet serta sebagai dampak negatif aplikasi internet. Karena sifat kejahatan cybercrime yang tidak mengenal batas territorial negara, terungkapnya tindak kejahatan cybercrime di Indonesia tidak lepas dari peran Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia. NCB-Interpol Indonesia berperan meneruskan informasi tentang adanya tindak kejahatan cybercrime yang dilakukan oleh warga negara asing ataupun warga negara Indonesia, yang didapat dari NCB negara lain ke instansi penegak hukum negara Indonesia. Alasan NCB-Interpol Indonesia turut terlibat aktif dalam melakukan pemberantasan tindak kejahatan cybercrime karena untuk melakukan kewajiban internasional. Kewajiban internasional tersebut dapat di aplikasikan melalui konvensi internasional dan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia sehingga tujuan dan fungsi dari ICPO-Interpol dapat tercapai. Hambatan yang muncul dalam menanggulangi tindak kejahatan cybercrime yaitu berkaitan dengan batas negara dan yurisdiksi, perbedaan hukum nasional sehingga sulit untuk menentukan hukum mana yang di berlakukan, perjanjian ektradisi, dan proses identifikasi pelaku kejahatan cybercrime.