Amelia Nastiti*, Bambang Eko Turisno, Aminah
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PEMBERIAN OBAT RESEP PASIEN SELAKU KONSUMEN BILA TERJADI MEDICATION ERROR (STUDI PADA APOTEK DI KOTA SOLO) Amelia Nastiti*, Bambang Eko Turisno, Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.714 KB)

Abstract

                Apotek adalah toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Pasien selaku konsumen apabila membutuhkan obat akan membeli obat di apotek. Dalam pelayanan kefarmasian di apotek, peranan apoteker menjadi perhatian utama karena apoteker merupakan penanggung jawab dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek. Pasien Selaku konsumen apabila mengalami kerugian akibat medication error (kesalahan pengobatan) dapat meminta pertanggung jawaban kepada apotek melalui apoteker. Penulisan hukum ini disusun untuk mengetahui tanggung jawab Apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error serta untuk mengetahui penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi medication error yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen                Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap obyek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan mempergunakan teknik deskriptif analisis. Hasil analisa tersebut kemudian akan disusun dan disajikan secara sistematis dan jelas.                Dari hasil penelitian diketahui tentang tanggung jawab apoteker dalam pemberian obat resep pasien selaku konsumen bila terjadi medication error yaitu apoteker bertanggung jawab dengan memberikan atau mengganti obat yang benar sesuai dengan resep yang dimaksud dan memberi uang ganti rugi kepada pasien atas obat yang salah diberikan sebelumnya selain itu apoteker juga menambahkan informasi yang lengkap tentang cara pengunaan obat, efek samping obat. Bentuk penyelesaian apoteker bila terjadi medication error banyak diselesaikan dengan jalan damai dengan pasien selaku konsumen tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam pekerjaannya, apoteker dibina dan diawasi oleh Dinas Kesehatan dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia). Mereka dapat mengeluarkan sanksi organisasi dan sanksi administratif yang akan ditujukan pada pihak apoteker bila terjadi medication error yang merugikan pasien selaku konsumen.