Roland Ade Candra
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN KUDUS PERIODE 2014-2019 Roland Ade Candra; Fifiana Wisnaeni; Ratna Herawati
Diponegoro Law Journal Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (949.145 KB)

Abstract

DPRD Kabupaten Kudus dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat belum sepenuhnya berperan sebagaimana yang diharapkan. DPRD Kabupaten Kudus sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah kurang efektif di dalam menjalankan fungsi legislasinya, hal ini terlihat dari tidak adanya perda yang dihasilkan yang berasal dari hak inisiatif DPRD. Penelitian ini akan membahas mengenai tahapan-tahapan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Kudus periode 2014-2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan-tahapan dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD di Kabupaten Kudus periode 2014-2019 adalah merencanakan perencanaan penyusunan Perda, selanjutnya bupati mengirim prolegda ke DPRD untuk dibahas oleh pansus pembentukan perda kemudian pembahasan Ranperda di DPRD dilakukan dengan Kepala Daerah dan pembahasan tersebut dilakukan dengan rapat-rapat seperti rapat paripurna yang disampaikan oleh Bupati, rapat fraksi atas ranperda untuk menyusun pandangan umum, rapat paripurna pandangan umum, rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, rapat kerja pansus, dan rapat laporan pansus ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, Gubernur dimintakan persetujuan. Pengesahan oleh Kepala Daerah. Setelah disahkan maka dilakukan pengundangan oleh Sekretaris Daerah. Kendala yang menghambat pelaksanaan tersebut, yaitu saat rapat anggota dewan terlambat dan perbedaan pendapat menyebabkan perda tidak dapat ditetapkan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut adalah memberikan kesadaran kepada anggota dewan dengan berkomitmen dengan pekerjaannya dan DPRD segera memberikan keputusan yang terbaik terkait perancangan Perda.