Brata Yoga Lumbanraja
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA LINGKUGAN HIDUP ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG NOMOR : 064/G/2014/ PTUN SMG) Brata Yoga Lumbanraja; Yos Johan Utama; Aju Putrijanti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.692 KB)

Abstract

Eksekusi ialah upaya hukum terakhir dalam PERATUN yang bertujuan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht). Sengketa Lingkungan Hidup dalam Peradilan Tata Usaha Negara memutus untuk pencegahan tidak terjadi salah fungsi pemanfaatan lingkungan. Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah pertama, bagaimana pelaksanaan Eksekusi PERATUN dan kedua, Hambatan Pelaksanaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data bersumber dari kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data. Upaya Pelaksanaan Eksekusi PERATUN pada putusan nomor 064/G/2014/PTUN SMG ialah pencabutan Surat Izin Usaha Penambagan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang diberikan oleh Gubernur jawa tengah. Hambatan pelaksaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan hidup ialah ketidakpatuhan pejabat , tidak ada Lembaga Eksekutorial, dan Pengaturan yang lebih tegas dalam pelaksanaan putusan PERATUN. Tidak dilaksanakanĀ  kewajiban yang harus dilakukan tergugat yaitu Gubernur jawa tengah untuk mencabut Surat izin usaha penambangan PT Semen Indonesia. Keseluruhan Hambatan dalam pelaksanaan Eksekusi PERATUN akan mengakibatkan kerugian terhadap kerusakan lingkungan hidup.