Adam Ramdhani Zulfikar
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPARASI FAKTOR PENYEBAB PENANGGALAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK YANG MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS DI KOREA SELATAN DAN DI AMERIKA SERIKAT) Adam Ramdhani Zulfikar; Peni Susetyorini; Kholis Roisah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.146 KB)

Abstract

Pertimbangan atas permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik diteliti berdasarkan faktor tertentu, penulis menganalisa berdasarkan kasus di Korea Selatan dan kasus di Amerika Serikat.  Permasalahan yang diteliti mengenai bagaimana pengaturan nasional di Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat terhadap penanggalan hak kekebalan diplomatik dan bagaimana komparasi atas penanggalan hak kekebalan pejabat diplomatik dalam kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Selandia Baru di Korea Selatan dan kasus pelanggaran hukum oleh pejabat diplomatik Vatikan di Amerika Serikat. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data yang digunakan yaitu data sekunder. Analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Selandia Baru, Korea Selatan, Vatikan dan Amerika Serikat telah membuat pengaturan nasional di negaranya terhadap penanggalan hak kekebalan. Komparasi atas penanggalan hak kekebalan diplomatik yaitu jenis jabatan diplomat Selandia Baru adalah staf diplomatik Kedutaan Selandia Baru dan diplomat Vatikan adalah high-ranking bishop yang ditugaskan menjadi diplomat di Kedutaan Vatikan; Jenis hak kekebalan yang dimiliki sama namun diplomat Vatikan tidak dapat menggunakan hak kekebalan bagi anggota keluarganya; Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan diplomat Selandia Baru adalah menganiaya dan menghalangi penyelidikan kepolisian dan diplomat Vatikan memiliki konten pornografi anak; Inisiasi permintaan penanggalan hak kekebalan diplomatik untuk kasus di Korea Selatan dimintakan oleh Selandia Baru selaku Sending State dan kasus di Amerika Serikat dimintakan oleh Amerika Serikat selaku Receiving State; Akibat hukum yang terjadi, Selandia Baru dan Amerika Serikat tidak dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya, Vatikan dan Korea Selatan dapat menerapkan jurisdiksi nasional negaranya.