Christy Debora Elizabeth*, L.Tri Setyawanta, Nanik Trihastuti
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN OPERATION SOVEREIGN BORDERS AUSTRALIA DALAM PENANGANAN MANUSIA PERAHU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEDAULATAN INDONESIA Christy Debora Elizabeth*, L.Tri Setyawanta, Nanik Trihastuti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.615 KB)

Abstract

Pergerakan manusia perahu merupakan akibat dari konflik yang terjadi di suatu negara yang membuat dan memaksa sebagian warga negaranya melarikan diri ke luar negaranya guna mendapat perlindungan. Pergerakan tersebut menyebabkan Australia sebagai salah satu negara tujuan para pengungsi maupun pencari suaka, membuat kebijakan Operation Sovereign Borders guna memerangi penyelundupan manusia dan melindungi perbatasan Australia. Kebijakan tersebut menuai kontroversi karena melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional. Penulisan hukum ini membahas tentang bagaimana upaya penanganan manusia perahu sesuai dengan ketentuan hukum internasional serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional dalam pelaksanaan kebijakan Operation Sovereign Borders.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Kebijakan Operation Sovereign Borders Australia dalam pelaksanaannya telah melanggar kedaulatan wilayah Indonesia dan menodai prinsip bertetangga yang baik (good neighborliness), kebijakan tersebut juga telah melanggar ketentuan hukum internasional yakni prinsip non refoulement yang bersifat ius cogens yang tercantum dalam Konvensi 1951 serta instrument-instrumen HAM internasional.