Desfianti Gebi Sari*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN REMISI SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BENGKULU Desfianti Gebi Sari*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.256 KB)

Abstract

Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kulturĀ  hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida.