Afifah Usda Zarfania R
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN) Afifah Usda Zarfania R; Ana Silviana; Mira Novana Ardani
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.616 KB)

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pengadaan tanah pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan, dan untuk mengetahui dan menganalisis proses penetapan ganti kerugian yang layak untuk warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah terdapat hambatan yaitu adanya warga yang tidak setuju mengenai nilai ganti rugi yang diberikan, sehingga pemerintah dalam proses penetapan ganti kerugian yang layak dan adil menggunakan kriteria studi kelayakan dengan musyawarahberdasarkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan secara umum proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar meminimalisir hambatan yang terjadi dalam pembangunan infrastuktur, serta perlu ditambahkan dalam peraturan pengadaan tanah mengenai kriteria ganti kerugian yang layak dan adil.