Reza Diar Wardhana*, Suradi, Dewi Hendrawati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN DISTRIBUSI SEPATU VANS ANTARA PT. GAGAN INDONESIA DENGAN MATS STORE Reza Diar Wardhana*, Suradi, Dewi Hendrawati
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.945 KB)

Abstract

PT. Gagan Indonesia merupakan pemegang merek dagang dari sepatu Vans di Indonesia mengadakan Perjanjian Distribusi dengan authorized reseller guna memperluas jangkauan penjualan sepatu Vans. Salah satu Perjanjian Distribusi yang dilakukan adalah dengan MATS Store. Tujuan penelitian ini adalah analisis yuridis terhadap Perjanjian Distribusi antara PT. Gagan Indonesia dengan MATS Store berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 22/M-DAG/PER/3/2016 dan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang memfokuskan pada studi literatur dan perundang-undangan sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 22/M-DAG/PER/3/2016 yang berkaitan dengan Perjanjian Distribusi antara PT. Gagan Indonesia dengan MATS Store menempatkan PT. Gagan Indonesia sebagai pelaku distributor dan MATS Store sebagai pengecer dan untuk penyelesaian sengketa akibat salah satu pihak yang melakukan wanprestasi dapat diselesaikan secara musyawarah atau menempuh jalur litigasi. Dalam perjanjian distribusi perlu dijelaskan bagaimana posisi masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut berdasarkan peraturan yang mengatur tentang ketentuan kegiatan distribusi, serta perlu diperhatikan juga pencantuman klausul mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian distribusi.