Aulia Aziza Mei Erdani*, Indarja, Untung Sri Hardjanto
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK DI KOTA SEMARANG Aulia Aziza Mei Erdani*, Indarja, Untung Sri Hardjanto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (768.497 KB)

Abstract

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan sebagai suatu bentuk kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan anak atas hak identitasnya. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Semarang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi setiap kendala yang dialami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemkot Semarang baru akan melaksanakan Permendagri tentang KIA pada tahun 2017. Persiapan yang dilakukan Pemkot Semarang adalah mengumpulkan data anak-anak, membahas penambahan manfaat KIA dengan pihak terkait, melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan KIA, dan melakukan sosialisasi mengenai KIA dan dasar pengaturannya. Namun dalam persiapannya Pemkot Semarang mengalami beberapa kendala antara lain ketidakjelasan pendistribusian blanko KIA, keterbatasan dan keterlambatan pemberian anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengoperasikan Sistem Informasi Admninistrasi Kependudukan (SIAK) dan belum adanya peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk itu Pemkot Semarang melakukan upaya yakni pengadaan blanko KIA sendiri, mempersiapkan pelatihan pengoperasian SIAK, dan membuat Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.