Tri Noormawati*, Lita Tyesta ALW, Amiek Soemarmi
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGAWASAN IMIGRAN ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi Kasus di Kota Semarang) Tri Noormawati*, Lita Tyesta ALW, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.232 KB)

Abstract

Imigran ilegal adalah orang atau sekelompok orang yang memasuki suatu negara tanpa memenuhi persyaratan hukum untuk memasuki negara tersebut.Masuknya imigran ilegal di Indonesia meninggalkan dampak negatif.Pengawasan keimigrasian mencakup bidang penegakan hukum keimigrasian yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pengawasan imigran ilegal di kota Semarang, serta bagaimana kendala dan upaya penanganannya masalah imigran ilegal di kota Semarang.Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengawasan imigran ilegal di kota Semarang.Penulisan hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Setelah melaksanakan penelitian, maka telah didapatkan hasil bahwa pelaksanaan pengawasan imigran ilegal yaitu pengawasan administrasi dan pengawasan lapangan.Kendala yang dihadapi yaitu pengaturan mengenai imigran ilegal yang masih kurang jelas dan tegas, kualitas dan kuantitas petugas imigrasi, kurangnya anggaran yang dibutuhkan serta kurang pemahaman dan keterbukaan masyarakat mengenai imigran ilegal.Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah menjalankan seefektif mungkin Undang-Undang yang telah ada, mengadakan pelatihan bagi petugas imigrasi, menggunakan anggaran yang telah ada seefektif mungkin dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai imigran ilegal.