Dede Rizky Setiawan*, Amalia Diamantina, Amiek Soemarmi
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS DAN WEWENANG KANTOR IMIGRASI KELAS II PATI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Dede Rizky Setiawan*, Amalia Diamantina, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.407 KB)

Abstract

Kantor Imigrasi Kelas II Pati  merupakan instansi yang baru dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.05-PR.07.04 Tahun 2002 yang mempunyai tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bidang Keimigrasian. Permasalahan ekonomi yang memprihatinkan, pendapatan atau gaji yang kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, kurangnya hak dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, dan tidak mempunyai keterampilan khusus serta pendidikan yang rendah di Kabupaten Pati menyebabkan banyak penduduk atau warga di Kabupaten Pati yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kantor Imigrasi Kelas II Pati dalam upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tersebut. Serta apa saja hambatan yang timbul dalam melakukan tugas dan kewenangannya dalam membuat paspor bagi TKI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan permasalahan pada penelitian ini dapat dijawab dengan menekankan pada ilmu hokum, peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Kantor Imigrasi dalam memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri bertugas dan berwenang sebagai pembuat dan memberikan dokumen yang berupa paspor kepada calon TKI. Paspor tersebut berisi identitas TKI. Identitas yang baik menyebabkan calon TKI aman dalam bertugas. Karena rasa aman merupakan salah satu bentuk perlindungan.  Hambatan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam membuat paspor tersebut adalah pada saat proses pembuatan paspor, yaitu persyaratan yang digunakan dalam membuat paspor kurang lengkap, data yang satu berbeda dengan data yang lain, dan lupa membawa persyaratan yang asli saat proses wawancara.