Devy Tantry Anjany
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang) Devy Tantry Anjany; Ana Silviana; Triyono Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (128.961 KB)

Abstract

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Tanda bukti kepemilikan tanah yang kuat dan diakui oleh Negara adalah sertipikat. Untuk mendapatkan suatu alat bukti kepemilikan berupa sertipikat, maka seseorang harus melaksanakan pendaftaran tanah.Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui arti penting pendaftaran tanah bagi masyarakat Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang demi menjamin kepastian hukum, dan faktor apa sajakah yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, serta usaha apa saja yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis-Empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode analisis data dikumpulkan secara sistematis dan dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang telah beranggapan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah adalah suatu hal yang penting dan harus dilakukan. Dikarenakan dengan mendaftarkan tanahnya masyarakat ingin mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari Negara dan terhindar dari suatu permasalahan sengketa tanah.Meskipun hanya ada sedikit masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya, Kantor Pertanahan dirasa masih harus melakukan sosialisasi terkait pendaftaran tanah, karena masih ada masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana prosesdan berapa jumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam pendaftaran tanah.