Nathasya Victoria Ruswandana*, Bambang Eko Turisno, Suharto
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI KHUSUS OLEH BIRO PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS Nathasya Victoria Ruswandana*, Bambang Eko Turisno, Suharto
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (586.607 KB)

Abstract

Ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi umat islam yang memeluk dan mempercayainya. Penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia dilaksanakan oleh biro penyelenggara ibadah haji khusus. Terdapat pembatalan keberangkatan ibadah haji khusus dilakukan oleh pihak biro penyelenggara ibadah haji khusus terhadap calon jemaah ibadah haji khusus. Sehingga, peneliti mengambil rumusan masalah mengenai perlindungan hukum terhadap calon jemaah ibadah haji khusus dalam pembatalan keberangkatan ibadah haji khusus yang dilakukan oleh biro penyelenggara ibadah haji khusus. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan berupa pembatalan perjanjian antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah haji karena gagalnya keberangkatan calon jemaah haji, padahal calon jemaah haji telah membayar lunas semua biaya dan melaksanakan kewajibannya. Kemudian putusan-putusan pengadilan atas kasus serupa juga mengindikasikan bahwa calon jemaah haji mendapatkan perlindungan hukum berupa ganti rugi secara materiil maupun immateriil dan dapat disimpulkan calon jemaah haji telah dilindungi hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.