Satya Adi Kiswara
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM MEMBERIKAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS Satya Adi Kiswara; Untung Dwi Hananto; Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.913 KB)

Abstract

Implementasi tugas dan fungsi layanan pendidikan berdasarkan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Boyolali sudah dilaksanakan dengan baik , yang dimana dinas sosial telah menerapkan dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk pelayanan dan pembinaan pendidikan kepada penyandang disabilitas serta aksesbilitas yang digunakan sebagai bantuan penyandang disabilitas. Penelitian yang dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pelaksanaan kinerja tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dalam  program pelatihan serta pendidikan  yang telah diselenggarakan oleh Dinas Sosial bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014  ini seperti pelatihan elektronik, pelatihan menjahit, pelatihan kewirausahaan dan  pendidikan inklusi untuk penyandang disabilitas berjalan dengan baik tetapi masih ada hambatan dan  dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas. Pelaksanaan pelayanan Pendidikan yang telah diberikan kepada penyandang disabilitas memang terdapat kendala seperti guru pembimbing, masih kurang nya aksesbilitas,kurangnya pemeratan program pelatihan difabel serta kurangnya lapangan pekerjaan bagi difabel,.Program-program yang sudah diselenggarakan  serta bantuan berupa aksesbilitas guna untuk membantu penyandang disabilitas beraktivitas dan menunjang keterampilan ,kemampuan yang dikembangkan sudah dilaksanakan dengan baik dan diikuti oleh penyandang disabilitas, memberikan hak pendidikan khusus difabel serta meningkatkan sarana prasarana tempat bagi penyndang disabilitas.