Nouzula Amouriza Goufe*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR AKIBAT INFORMASI MENYESATKAN DI DALAM PROSPEKTUS PADA TRANSAKSI EFEK DI PASAR MODAL Nouzula Amouriza Goufe*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (637.463 KB)

Abstract

Perusahaanatau emiten yang akan melakukan penawaran umum atas efek wajib melakukan keterbukaan atas dirinya. Prinsip keterbukaan ini sangatlah penting dalam melakukan penawaran umum, karena ini akan berpengaruh pada pengambilan keputusan dalam investasi yang dilakukan oleh pemodal. Dalam mengakomodir prinsip keterbukaan ini maka suatu perusahaan harus memberikan laporan dalam bentuk informasi atas penjualan efek yang akan ditawarkannya. Segala sesuatu tentang laporan informasi ini dituangkan dalam dokumen yang bernama Prospektus. Masalah yang sering muncul dalam pelaksanaan prinsip keterbukaan pada perdagangan saham di pasar modal adalah terpusat dalam penyampaian informasi penawaran saham melalui prospketus tersebut.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk informasi menyesatkan yang dapat muncul di dalam prospektus pada transaksi efek di pasar modal dan mengetahui perlindungan hukum bagi investor akibat informasi yang menyesatkan pada prospektus tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dimana kesimpulan diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan. Setelah dilakukan analisis diperoleh hasil bahwa bentuk informasi menyesatkan yang dapat muncul dalam prospektus adalah berupa informasi yang salah mengenai fakta material. Perlindungan hukum bagi Investor atas informasi yang menyesatkan tersebut dapat berupa : (a) sanksi pidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); (b) sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dna pembatalan pendaftaran; (d) sanksi perdata yang berupa pembayaran ganti kerugian terhadap investor yang telah dirugikan tersebut.