Annisa Eka K
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUGAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG Annisa Eka K; Untung Sri Hardjanto; Purwoto Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.168 KB)

Abstract

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran sangat penting bagi keseluruhan upaya membangun kehidupan dan memperoleh lingkungan hidup yang baik bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu adanya penggunaan sumber daya dengan bijaksana, sehingga dapat dipergunakan untuk generasi saat ini dan masa depan. Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri banyak terjadi akhir-akhir ini di Kota Semarang. Mendesak  pemerintah  untuk  secara  serius meningkatkan pengawasan lingkungan untuk menjamin  kelestarian fungsi  lingkungan dari dampak kegiatan usaha atau kegiatan industri. Guna mengatur hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kemudian dibentuk jabatan fungsional yaitu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah bertugas melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam melaksanakan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang hanya beberapa saja yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU PPLH . Kemudian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang adalah penegakan hukum lingkungan secara administrasi berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Namun, dalam melakukan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Semarang mengalami beberapa kendala, antara lain: (1) kurangnya SDM, (2) jumlah anggaran terbatas, (3) sarana prasarana yang kurang menunjang, (4) kurangnya aparat pemerintah, polisi, jaksa, hakim dan pengadilan di bidang lingkungan hidup, (5) kurangnya kesadaran para pelaku usaha terhadap lingkungan dan, (6) tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat.