Dhita Asri Aryani Putri*, Indarja, Amiek Soemarmi
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, DAN PENGEMIS DI KOTA SEMARANG Dhita Asri Aryani Putri*, Indarja, Amiek Soemarmi
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.011 KB)

Abstract

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk di dalamnya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Penulisan bertujuan mengetahui bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang melaksanakan tugas dalam menangani anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, dan hambatan serta upaya penanganan hambatan tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta analisa data secara kualitatif, dan hasil analisis tersebut disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Hasil penelitian menyebutkan penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Saat pelaksanaan ditemukan faktor penghambat eksternal sepertiĀ  pemikiran menjadi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis merupakan suatu profesi, terdapat perlawanan dari anak jalanan, gelandangan, dan pengemis ketika akan diamankan, sedangkan faktor penghambat internal ialah keterbatasan jumlah aparat. Guna meningkatkan keberhasilan dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya menambah anggota Satuan Polisi Pamong Praja serta melakukan operasi rutin yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Kepolisian.