Mohammad Syahrul Wardana
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanggulangan Nikah Sirri Di Kota Samarinda: Peranan Tokoh Agama Dengan Konsep Sadd Adz-Dzari’ah Mohammad Syahrul Wardana
Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2021): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Tribakti Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.526 KB) | DOI: 10.33367/legitima.v4i1.2145

Abstract

Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi syarat dan rukun dalam agama Islam dan tidak dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA) yang dapat menimbulkan dampak terabaikannya hak anak dan istri, sehingga berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2008 menetapkan bahwa nikah sirri dinyatakan haram. Terlebih lagi, dengan melihat angka nikah sirri yang masih terbilang tinggi di Kota Samarinda dalam laporan tahunan Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020. Adapun penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan fakta di lapangan, data nikah sirri di Pengadilan Agama Samarinda, fatwa MUI dan pendapat para ulama. Sehingga dapat diketahui bagaimana sikap serta perannya terhadap nikah sirri. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, data nikah sirri yang didapatkan dari Pengadilan Agama Samarinda pada tahun 2016-2020 telah terdaftar sebanyak 944 perkara pengajuan isbat nikah. Para tokoh agama sebagian besar memaknai nikah sirri yang hukumnya hanya sah secara agama namun tidak sah secara negara. Kedua, para tokoh agama yang menyadari bahwa sejatinya tidak memiliki hak dan kewajiban yang diberikan pemimpin negara, sepakat untuk menolak menikahkan masyarakat secara sirri dan melakukan edukasi guna memberikan pengetahuan mengenai dampak nikah sirri yang dapat mendzolimi istri dan anaknya dikemudian hari.
Countermeasures for Sirri Marriage in Samarinda City: The Role of Religious Leaders with the Concept of Sadd Adz-Dzari'ah: Mohammad Syahrul Wardana
Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2021): Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33367/legitima.v4i1.2145

Abstract

Sirri marriage is a marriage that only fulfills the terms and conditions of Islam and is not registered in the Office of Religious Affairs (KUA) which can have the impact of neglecting the rights of children and wives, so that based on the 2008 MUI Fatwa stipulates that sirri marriage is declared haram. Moreover, by looking at the number of nikah sirri which is still relatively high in Samarinda City in the annual report of the Samarinda Religious Court in 2016-2020. This research is an empirical juridical research that uses facts in the field, data on nikah sirri in the Samarinda Religious Court, MUI fatwas and the opinions of scholars. So that it can be seen how the attitude and role towards nikah sirri. The results of this study are, First, the data on nikah sirri obtained from the Samarinda Religious Court in 2016-2020 has registered as many as 944 cases of filing for isbat nikah. Most religious leaders interpret that nikah sirri is only legal in religion but not in the state. Second, religious leaders who realize that they actually do not have the rights and obligations given by state leaders, agree to refuse to marry people in a sirri manner and conduct education to provide knowledge about the impact of sirri marriage which can harm their wives and children in the future.