Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) MPS KUD Tani Mulyo Lamongan, mengetahui kesesuaian kebijakan K3 dengan peraturan yang berlaku, dan mengetahui komitmen kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai upaya perlindungan tenaga kerja pada MPS KUD Tani Mulyo Lamongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan sebagai obyek penelitian adalah Mitra Produksi Sigaret (MPS) KUD Tani Mulyo Lamongan. Dengan menggunakan teknik purposive sampling peneliti mengumpulkan data dari key informan, dan teknik probability sampling dari 469 karyawan produksi sebagai sample penelitian. Untuk mengetahui komitmen kebijakan K3 di MPS KUD Tani Mulyo, peneliti meneliti 4 elemen, yaitu sumber daya, komunikasi dan kepedulian, pelatihan dan kompetensi, dan tugas dan wewenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :(a) MPS KUD Tani mulyo telah berkomitmen dengan kebijakan K3 sesuai dengan Permenaker Nomor PER.05/MEN/1996. (b) Elemen sumber daya, dengan telah menepatkan organisasi K3 (P2K3) pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan, yaitu dengan diketuai oleh direktur utama secara langsung, menyediakan sumberdaya manusia, sarana dan anggaran/dana yang diperlukan di bidang K3. (c) Elemen komunikasi dan kepedulian, MPS KUD Tani Mulyo hendaknya perlu memperhatikan motivasi karyawan dalam berperilaku sehingga tujuan akhir proses komunikasi dapat tercapai yaitu berperilaku aman dan dengan menerapkan sistem hadiah dan hukuman dalam penerapan K3. (d) Elemen pelatihan dan kompetensi, MPS KUD Tani Mulyo melaksanakan pelatihan secara internal dan eksternal untuk meningkatkan kompetensi personel dalam bidang K3. (e) Elemen tugas dan wewenang MPS KUD Tani Mulyo telah menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas. (f) MPS KUD Tani berhasil dalam komitmennya untuk melindungi karyawannya dengan keberhasilan penerapan kebijakan K3, hal ini dapat dibuktikan dengan selalu diraihnya penghargaan zero accident  (kecelakaan nihil) sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2011. Kata kunci :  kebijakan K3, komitmen, perlindungan tenaga kerja