Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN RENDAHNYA PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA PADA SKPD KABUPATEN TUBAN Anfujatin Anfujatin
DIA: Jurnal Administrasi Publik Vol 14 No 01 (2016): KINERJA PEMERINTAH
Publisher : Program Studi Doktor Ilmu Administrasi, FISIP, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.248 KB) | DOI: 10.30996/dia.v14i01.1014

Abstract

Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukkan berhasilnya program atau kebijakan yang dilakukan pemerintah. Rasio realisasi terhadap anggaran mencerminkan terserapnya anggaran dalam melakukan berbagai program yang telah ditetapkan. Dengan pertimbangan ini maka kemampuan menyerap anggaran oleh pemerintah daerah dapat menjadi indikator kinerja pemerintah kota/kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penyerapan angggaran  di Kabupaten Tuban pada triwulan III tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data yang dianalisis terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan bentuk wawancara dan kuesioner terhadap pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan proses penyerapan anggaran belanja seperti , Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat pelaksana teknis Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Bendahara Pengeluaran. Data sekunder diperoleh dari Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di kabupaten Tuban triwulan III tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab dominan rendahnya penyerapan anggaran pada SKPD kabupaten Tuban triwulan III tahun 2015 adalah faktor Sumber Daya Manusia dengan presentasi sebesar 54,64%. sedangkan faktor utama dalam Sumber Daya Manusia yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran pada triwulan III tahun 2015 adalah Jumlah SDM yang memiliki sertifikat terbatas sebesar 62,5%,, PPK/PPTK melakukan rangkap tugas dalam kegiatan pengadaan barang jasa sebesar 61,8% dan  kurangnya perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan sebesar 61,4%.Kata Kunci : Penyerapan Anggaran Belanja, Sumber Daya Manusia