AbstrakPerencanaan pajak merupakan hal yang lazim dilakukan oleh para wajib pajak, termasuk di dalamnya transfer pricing. Transfer pricing sendiri bukanlah ilmu pasti, namun lebih sebagai sebuah seni yang melibatkan analisis kesebandingan, analisis fungsional, serta pemilihan metode guna mewujudkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Fleksibilitas yang melekat pada praktik transfer pricing berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan institusi DJP. Untuk menghindari perbedaan persepsi yang mendasar atas kewajiban perpajakannya wajib pajak perlu memperhatikan pemilihan perusahaan pembanding yang sesuai kondisi perusahaan serta dapat mengajukan kesepakatan harga transfer dengan pihak DJP.Kata Kunci: Hubungan Istimewa, Analisis Kesebandingan, Analisis Fungsional, Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha, Kesepakatan Harga Transfer. AbstractTax planning is a common thing done by taxpayers, including transfer pricing. Transfer pricing itself is not an exact science, but rather an art that involves the analysis of equality, functional analysis, and the selection of methods to realize the application of the principles of fairness and business prevalence. The flexibility inherent in transfer pricing practices has the potential to create a difference in perception between taxpayers and DJP institutions. To avoid fundamental differences in perception of their tax obligations, taxpayers need to pay attention to the selection of comparison companies that are in accordance with the company's conditions and can submit transfer price agreements with the DJP. Keywords: Special Relationships, Comparison Analysis, Functional Analysis, Principles of Fairness and Business Prevalence, Transfer Price Agreement.