Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

IDE MEMASUKKAN KLAUSUL SOSIAL DALAM KESEPAKATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN HAK-HAK BURUH Suprapti
Jurnal Manajemen Dirgantara Vol 6 No 2 (2013): Jurnal Manajemen Dirgantara, Desember 2013
Publisher : Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.226 KB)

Abstract

Permasalahan tentang klausul sosial dan lebih umum lagi mengenai integrasi standarstandar sosial dalam hubungan kerja, telah mengambil topik-topik baru dengan adanya kesimpulan persetujuan putaran Uruguay dalam rangka negosiasi GATT Multilateral. Liberalisasi dunia perdagangan dan melonjaknya persaingan internasional yang diakibatkan oleh persetujuan ini pada kenyataannya telah mengundang berbagai pendapat tentang perlunya tindakan-tindakan sosial. Pendapat tersebut mengatakan bahwa pada era deregulasi dari ekonomi globalisasi ini adalah satu keharusan untuk memberikan peraturan perdagangan internasional yang bisa menjamin dihormatinya (diindahkannya) hak-hak fundamental bagi manusia di lapangan kerja. Adanya peraturan-peraturan yang tidak mengindahkan hak-hak dasar buruh dan adanya tuntutan liberalisasi perdagangan telah mendorong negara-negara maju khususnya Amerika Serikat (AS) untuk mengkaitkan keduanya. Atas dasar pemikiran tersebut muncul ide memasukkan klausul sosial kedalam kesepakatan perdagangan multilateral (WTO) yang di ajukan oleh Internasional Confederation of Free Trade Organization disingkat ICFTU yaitu suatu organisasi internasional yang mengangkat isu perburuhan. Ide ini mendapat dukungan dari negara-negara maju terutama AS dan Perancis. ICFTU berpendapat bahwa klausul sosial merupakan standar-standar dasar internasional yang menunjukkan hak-hak dasar para pekerja. Pemasukan klausul sosial tersebut tidak merupakan penyamaan secara global mengenai upah minimum dan syarat-syarat kerja, melainkan hanya merupakan ikhtiar untuk melindungi hak-hak dasar buruh dalam era perdagangan bebas dimana pemerintah suatu negara dalam persaingan dagang memperoleh keuntungan melalui cara-cra yang menindas, mendiskriminasi dan mengeksploitasi hak-hak buruh. Ide memasukkan klausul sosial ke dalam persetujuan dagang tidak berjalan mulus karena mendapat penolakan Asia, bahkan oleh negara-negara Asia yang industri dan perdagangannya telah maju. Bagi negara-negara yang tidak sependapat dengan ide pemasukan klausul sosial ke dalam kesepakatan internasional berpendapat bahwa ide memasukkan kalusul sosial dilatar belakangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu dibalik klausul sosial tersebut yakni sebagai upaya untuk menetralisir keunggulan komparatif mereka dalam bentuk upah buruh yang relatif rendah. Mereka menentangnya sebagai bentuk proteksi terselubung sehingga meniadakan hasil perluasan akses pasar yang telah dicapai dengan susah payah melalui putaran Uruguay. Memasukkan kalusul sosial dalam kesepakatan perdagangan internasional (WTO) sebagai upaya perbaikan hak-hak buruh tidak akan efektif memperbaiki hak-hak buruh. Antara perdagangan bebas dengan hak-hak buruh merupakan dua kepentingan yang berbeda. Keduanya tidak dapat berjalan berdampingan. Dalam perdagangan, perinsip yang dianut adalah bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan biaya produksi yang serendah-rendahnya . Buruh sebagai salah satu faktor produksi, termasuk yang menjadi penekanan biaya. Sedang dalam perinsip hak-hak buruh, bagaimana buruh mendapatkan hak-haknya secara layak sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas hak azasinya. Karena itu memasukkan klausul sosial kedalam kesepakatan perdagangan internasional hanya akan menguntungkan negara-negara pengusul (AS dan Uni Eropa) untuk memproteksi kepentingan ekonominya ketimbang untuk memperjuangkan hak-hak buruh
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM RUMAH TANGGA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER GENERASI MUDA Suprapti
Jurnal Manajemen Dirgantara Vol 7 No 2 (2014): Jurnal Manajemen Dirgantara, Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.915 KB)

Abstract

Pancasila dilihat dari sejarah kelahirannya merupakan nilai nilai luhur yang digali dari kehidupan bangsa Indonesia pada waktu itu yang penuh dengan kedamaian karena kekuatan nilainya. Karena itu dikatakan bahwa Pancasila merupakan cerminan dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai nilai yang kemudian terkristal menjadi sila sila Pancasila tersebut adalah percaya kepada Tuhan YME, menyayangi dan mencintai sesama, bersatu dalam perbedaan, kekeluargaan dan adil untuk semua. Begitu kuatnya Pancasila (baca nilai nilai Pancasila) memberi warna kehidupan yang penuh dengan kedamaian bagi seseorang, sehingga Pancasila lalu dijadikan sebagai sumber nilai bagi semua aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam menjalani hidup dan kehidupan disemua aspek kehidupan ekonomi politik hukum (perundang udangan) sosial budaya dan pertahanan keamanan senantiasa harus berdasarkan kepada Pancasila. Banyak pendapat menganggap bahwa “keluarga” (terdiri dari suami istri dan anak) adalah unit terpenting karena merupakan sumber pembentukan nilai, tempat utama dan pertama seoranganak memperoleh pendidikan dan kekuatan sosial penting di dalam masyarakat. Dalam keluargalah masyarakat memimpikan adanya kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan yang menjadi dasar bagi pembentukan sendi-sendi bermasyarakat dan bernegara. Karena menganggap keluarga sebagai unit sosial yang penting, maka berbagai konsep keluargapun diperkenalkan seperti “keluarga sejahtera”, “keluarga sakinah”, “keluarga bahagia” dan sebagainya. Bahkan kemudian Tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai Hari Keluarga Nasional. Konsep-konsep keluarga tersebut kemudian menjadi inspirasi dan penyemangat terhadap pembentukan hukum keluargayaitu Undang Undang (UU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun Instruksi Presiden No.1 tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang salah satu bagiannya mengatur tentang perkawinan. Tujuannya untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang sejahtera, bahagia atau sakinah. Akan tetapi jika dikaji lebih jauh bahwa sumber pembentukan nilai dan pendidikan sebenarnya sudah dimulai sejak terbentuknya rumah tangga dengan terjadinya perkawinan antara seorang pria dan wanita yang lalu menjadi keluarga. Perkawinan yang dilandaskan kepada prinsip prinsip dan tujuan perkawinan yang nilai nilainya diadopsi dari nilai nilai pancasila akan menghasilkan nilai nilai luhur dalam rumah tangga (keluarga) yang pada gilirannya nilai nilai itu akan membentuk karakter anak keturunannya ( baca : generasi muda) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi nilai nilai Pancasila dalam rumah tangga dan pengaruhnya terhadap pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini di latar belakangi oleh kenyataan yang didapatkan Penulis selama menjadi advokat dan dosen Pancasila, PKN yaitu tingginya tingkat perceraian dan terjadinya pergeseran nilai nilai dikalangan generasi muda.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG (PILOT) DALAM KECELAKAAN PESAWAT TERBANG :Studi Kasus : Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-400 Suprapti
Jurnal Manajemen Dirgantara Vol 8 No 2 (2015): Jurnal Manajemen Dirgantara, Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.368 KB)

Abstract

Dalam lima belas tahun terakhir ini di Indonesia sering terjadi kecelakaan pesawat terbang sekalipun UU No I tahun 2009 tentang penerbangan telah mengatur mengenai standar keselamatan dan keamanan penerbangan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pesawat. Kecelakaan pesawat terbang terjadi tidak terlepas dari faktor SDM, faktor mesin, alam, sarana dan prasarana, last permormance alat bantu navigasi dan ketaatan pada persyaratan kelaikan teknis. Penelitian ini memfokuskan pada peristiwa kecelakaan pesawat yang terjadi karena faktor SDM (human error/kesalahan manusia) Setidaknya terdapat tiga aspek hukum yang menjadi dasar pengaturan penyelesaian peristiwa kecelakaan pesawat terbang yaitu 1. Aspek hukum perdata berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, pengirim barang dan pihak ketiga korban kecelakaan pesawat. 2. Aspek hukum asuransi berkaitan dengan claim asuransi korban kecelakaan dan 3. Aspek hukum pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan/kelalaian dalam pengoperasian pesawat bisa ACT-nya, dan bisa pilotnya.Penelitian ini memfokuskan Aspek hukum pidana saja yaitu pertanggungjawaban pidana kapten penerbang (pilot) dalam kecelakaan pesawat terbang. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah kapten penerbang dapat dipertanggung jawabkan atas pidana atau tidak terhadap tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris menggunakan data primer yaitu peristiwa kecelakaan pesawat dan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan. Kemudian data diolah secara kualitatif untuk mengetahui apakah kapten penerbang dapat dipersalahkan atas sutu peristiwa kecelakaan pesawat terbang atau tidak.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA TERHADAP PENGIRIMAN KARGO MELALUI UDARA Suprapti
Jurnal Manajemen Dirgantara Vol 9 No 2 (2016): Jurnal Manajemen Dirgantara, Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.445 KB)

Abstract

Pada era modern yang serba cepat ini pengangkutan melalui udara menjadi bidang kegiatan yang sangat penting dan strategis apalagi secara geografi Indonesia merupakan negara besar dan luas dengan beribu ribu pulau yang membentang di seluruh nusantara dan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan oleh perairan dan lautan. Maka ketika pengangkutan melalui darat dan laut tidak lagi bisa memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba ingin cepat dan tepat pengangkutan melalui udara menjadi alternatif utama bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhannya akan transportasi udara yang singkat cepat dan nyaman.Pengangkutan udara atau angkutan udara istilah dalam UU RI No.1 tahun 2009 adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain. Penelitian ini memfokuskan kepada pengangkutan dari kargo saja. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan dari tempat pemberangkatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian Dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan barang melalui udara sekalipun Perusahaan angkutan udara sebagaipihak yang wajib melakukan kegiatan pengangkutan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan perjanjian pengangkutan yang dibuat oleh para pihak namun tidak menutup kemungkinan terjadi keadaan-keadaan yang bisa menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa angkutan udara dalam hal ini Pengirim dan atau penerima barang (konsumen). Jika terjadi hal yang demikian maka Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab menggganti kerugian yang timbul kepada Pengirim barang. Tanggung jawab Perusahaan angkutan adalah kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pengirim barang. Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian. Akan tetapi perusahaan angangkutanudara bisa menghindarkan diri dari tanggung jawab mengganti kerugian jika terjadi hal-hal di luar batas kekuasaan manusia seperti bencana alam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum terapan, data yang dipakai adalah data primer yaitu peristiwa pengangkutan yang menimbulkan kerugian bagi pengirim kargo dan data skunder yaitu ketentuan undang undang, perjanjian pengangkutan , dokumen pengangkutan dan literatur hokum pengankutan.. Hasil yang terkumpul dari hasil penelitian ini dianalisa secara kualitatif yaitu penggunaan data-data yang diperoleh dalam penelitian tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atas kesimpulan dari topik yang diteliti yaitu tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap pengirim kargo melalui udara. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim kargo dan bagaimana proses penyelesaian ganti ruginya.