Berlakunya Undang-Undang ITE tidak serta merta dapat melindungi remaja dari pengaruh pornografi, karena masalah utama yang dihadapi dibidang hukum saat ini adalah penegakan hukum. Hal ini tidak terlepas dari efektivitas Undang-Undang ITE sendiri dalam melindungi pengguna internet, khususnya para remaja dari pengaruh pornografi. Tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam melindungi remaja dari pengaruh pornografi dunia maya (cyberporn) (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam melindungi remaja dari pengaruh pornografi dunia maya (cyberporn) serta langkah-langkah yang dapat dilakukan sehingga secara hukum remaja dapat terlindungi dari pengaruh pornografi dunia maya (cyberporn) (3) Untuk mengetahui Model Perlindungan Hukum yang ideal terhadap remaja dari Pengaruh Pornografi Dunia Maya. Metode pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Adapun teknik analisis datanya adalah analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-Undang ITE khususnya mengenai tindak asusila atau pornografi belum efektif atau belum dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat luas pada umumnya untuk menjalankan dan mematuhi peraturan tersebut. (2) Faktor-faktor tidak efektifnya Implmentasi Undang-Undang ITE lebih di karenakan oleh faktor struktur dan budaya masyarakat. Faktor struktur ini di karenakan kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah ke masyarakat serta kurangnya komitmen aparat penegak hukum yang menjalankan aturan UU ITE tersebut. Selain itu faktor budaya masyarakat yang cenderung paternalistik, di dukung budaya daerah yang majemuk. (3) Model perlindungan hukum yang ideal untuk melindungi remaja dari pengaruh pornografi (cyberporn) adalah pendekatan penal (hukum pidana) yaitu dengan membuat peraturan perundang-undangan baru di luar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang maupun pendekatan non penal, yaitu pendekatan teknologi, pendekatan budaya dan pendekatan pendidikan, serta pendekatan tripusat pendidikan, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.