Eka Susilawati
Universitas Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Eka Susilawati; Fajar Shodikoh; Farah Fadillah; Findi Maulidiyah Alfi; Leza Sopiana; Lulu Nabilah
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa JMKB Vo.2 No.1 Maret Tahun 2022
Publisher : Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.282 KB)

Abstract

Tinjauan Yuridis Perkawinan Campuran Antara WNI dan WNA. Perkawinan merupakan suatu hubungan yang terjalin antara seorang pria dan wanita yang telah diakui secara sah oleh agama ataupun negara. Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilatar belakangi oleh perbedaan kewarganegaraan. Saat ini,perkawinan campuran bukanlah hal yang aneh karena di Indonesia sendiri sudah cukup banyak masyarakat yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini membahas tentang status kewarganegaran bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, syarat hukum bagi WNI jika terjadi perceraian dalam perkawinan campurannya, dan kekuatan hukum dari perkawinan campuran, serta akibat dari perkawinan campuran. Adapaun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan campuran. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan ialah pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif pendekatakan kepustakaan atau bisa juga disebut dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui buku-buku, perundang-undangan, putusan peradilan, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan judul ini. Berdasarkan apa yang telah tertuang dalam undang-undang baru tahun 2006 menjelaskan babhwa anak yang lahr dari pernikahan campuran memiliki kewarganegaraan ganda yang mana itu berarti negara mengaku i kewarganegaraannya asingnyan. Namun, hal itu hanya terjadi sampai anak berusia 18 tahun dimana setelahnya ia harus memilih salah satu kewarganegaraan saja. Perkawinan campuran memiliki proses yang rumit karena dilatarbelakangi oleh 2 sistem hukum yang berbeda dari 2 negara yang berbeda. Sehingga bagi yang ingin melakukan perkawinan campuran diharapkan mengetahui dan memahami terlebih dahulu prosedur dari perkawinan campuran dan memikirkan secara matang terkait status kewarganegaraanya.Kata-kata kunci: Perkawinan; Perkawinan Campuran; status kewarganegaraan
Implementasi dan Pengembangan Kurikulum 2013 Mas Fierna Putri; Eka Susilawati; Nesya Zahra; Siti Anisa Azzahra Riyadib; Srikandi Al Hasanah
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol 2, No 2 (2022): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol.2 No.2 September 2022
Publisher : Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurikulum adalah hal yang penting ketika melakukan pengelolaan dalam sebuah sekolah, karena menjadi barometer guan mengukur tingkat keberhasilan suatu kegiatan belajar mengajar. Dalam pembelajaran di sekolah akan kesulitan dalam mencapai suatu tujuan jika tidak adanya kurikulum yang jelas untuk dijadikan sebagai acuan pembelajaran. dewasa ini kurikulum 2013 yang masuk dengan pendidikan karakter serta kompetensi yang bertujuan mengubah pola pendidikan terhadap orientasi menuju hasil dari materi kependidikan. Kurukulum 2013 di harapkan dapat membentuk kualitas Pendidikan yang unggul dan menjadikan sebuah proses pembelajaran melibatkan peserta didik agar dapat mengeksplorasi untuk membentuk kompetensi sehingga terus menggali berbagai potensi serta prestasi.kurikulum 2013 yang digunakan sebagai panutan masih terus berorientasi pada peserta didik yang menjadi subjek utamanya karena kurikulum 2013 menekankan pada penyempurnaan pola pikir menguatkan tata kelola kurikulum serta penguasaan dan pendalaman materi yang harus sesuai dengan bahan ajar. mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif, serta mampu berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, negara, dan dunia. Peradaban. Dengan pengembangan kurikulum 2013 diharapkan mampu menjawab tantangan  kemajuan global.Kata-kata kunci: Pendidikan, Kurikulum 2013, Belajar mengajar