This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Firman S. Tamawiwy, Firman S.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TATACARA MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH TEMPAT TINGGAL (KAJIAN PASAL 33 DAN 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981) Tamawiwy, Firman S.
LEX CRIMEN Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Petugas dalam penyidik melakukan penggeledahan pada tempat kediaman tersangka, sasarannya bukan hanya barang-barang yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana, akan tetapi juga pada pelaku tersangka bilamana ia belum tertangkap atau telah melarikan diri dan bersembunyi ditempat-tempat lain. Tujuan penggeledahan yaitu dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan keperluan untuk itu. Menggeledah rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana persyaratan untuk melakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum; sejauhmana perlindungan hukum rumah-rumah yang akan dijadikan penggeledahan oleh aparat penegak hukum serta bagaimana tata cara melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal.  Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini yakni metode penelitian hukum secara normatif dengan memperhatikan aspek hukum itu sendiri yaitu studi kepustakaan (library research). Metode Penelitian Hukum yaitu Suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan menganalisisnya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan untuk melakukan penggeledahan di dalam setiap melakukan tindakan penggeledahan atau tempat kediaman orang, maupun tempat-tempat lain yang dianggap perlu dan melakukan penggeledahan badan, dalam kaitanya dengan penyidikan suatu delik haruslah cermat dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang Hukum Acara Pidana ataupun peraturan-peraturan lainnya. Menurut ketentuan Pasal 33 KUHAP, didalam melakukan penggeledahan perlu harus di penuhi persyaratan antara lain: harus ada surat izin dari Ketua Pengadilan setempat; harus disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka atau penghuninya tidak keberatan; harus disaksikan oleh kepala desa atau ketualingkungan dengan dua orang saksi apabila tersangka atau penghuni menolak. Selanjutnya perlindungan hukum penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam Pasal 167 dan 429 KUHP menjamin hak-hak dasar manusia, di mana tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat dan menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak pemiliknya atau tanpa izin yang berhak akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan tersebut. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelidik atas perintah penyidik, penyidik pembantu dan penyidik dalam rangka mengadakan penyelidikan dan penyidikan dan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan berwenang mengadakan penggeledahan. Penggeledahan dapat berupa penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah atau tempat-tempat lain dan memasuki ruangan tertutup lainnya, hanya boleh apabila diperkenankan dalam hal-hal yang ditentukan dan memenuhi ketentuan undang-undang. Menurut KUHAP, tata cara penggeledahan rumah dibagi menjadi 2 (dua) bagian: Penggeledahan biasa dan Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak.