This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Fransisco Jero Runturambi, Fransisco Jero
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN PIDANA BERDASARKAN DUA ALAT BUKTI DAN KEYAKINAN HAKIM Oleh : Fransisco Jero Runturambi Runturambi, Fransisco Jero
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan alat-alat bukti dalam praktik peradilan dan bagaimana keberadaan sistem pembuktian dengan menggunakan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya perihal alat-alat bukti diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.  1) Keterangan Saksi. Perihal batasan keterangan saksi secara eksplisit Pasal 1 angka 27 KUHAP menentukan, bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. 2) Keterangan Ahli. Esensi keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 angka 28 KUHAP). 2. Suatu alat bukti haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat, agar tercapai kebenaran sejati sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. Secara konkret, bahwasanya jikalau Hakim telah dapat menetapkan perihal adanya kebenaran, aspek ini merupakan pembuktian tentang suatu hal. Pasal 183 tersebut. Minimum pembuktian berarti dalam memutuskan suatu perkara pidana hakim harus memutuskan berdasarkan sejumlah alat bukti. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan batasan minimal penggunaan alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti disertai oleh keyakinan hakim. Menurut kajian teoritik sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif. Akan tetapi, dalam praktiknya, ternyata, sistem pembuktiannya telah bergeser menjadi sistem pembuktian secara positif oleh karena walaupun hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, tetapi telah didukung oleh dua alat bukti maka hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kata kunci: Penjatuhan pidana, dua alat bukti, keyakinan Hakim.