Kabupaten Sumbawa merupakan daerah penghasil sapi terbesar di provinsi NTB, dimana salah satu Kecamatan dengan populasi sapi terbesar adalah Moyo Hilir. Pemerintah Provinsi NTB mencoba mendorong perkembangan usaha peternakan sapi melalui program NTB-Bumi sejuta sapi (NTB-BSS). Melalui program tersebut, pemerintah berharap agar peternakan sapi mampu menjadi penggerak perekonomian masyarakat. Akan tetapi, masalah klasik yang kerap kali muncul salah satunya adalah keterbatasan dana di kalangan peternak. Hal ini menjadi salah satu potensi bagi perbankan syariah, terlebih lagi Provinsi NTB didominasi oleh penduduk Muslim. Pihak perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan bagi para peternak yang membutuhkan dukungan dana untuk pengembangan usaha mereka. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk menentukan produk pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan tata kelola usaha peternakan sapi yang ada di Kecamatan Moyo Hilir, sehingga dapat mengatasi masalah peternak dan memberikan keuntungan bagi Bank.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.Sumber data yang digunakan yaitu data primer dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta data sekunder dari buku, jurnal, website, dan sumber lainnya.Analisis data dilakukan dengan model kualitatif interaktif Miles dan Huberman.Sedangkan uji keabsahan data dilakukan dengan metode triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Moyo Hilir memiliki potensi peternakan yang sangat menjanjikan, mulai dari ketersediaan lahan gembala yang luas, melimpahnya limbah hasil pertanian padi dan jagung sebagai pakan alternatif, serta jumlah populasi sapi yang tinggi.Saat ini, sebagian besar peternak di Kecamatan Moyo Hilir telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank konvensional. Pembiayaan yang diperoleh umumnya program KUR jangka waktu 12 bulan, dengan pola bayar sekaligus di akhir periode. Dari segi syariah, jenis pembiayaan yang dapat diberikan untuk peternak sapi antara lain jual beli (murabahah, salam, istishna), bagi hasil (musyarakah, mudharabah), serta sewa (ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik). Pembiayaan yang direkomendasikan adalah pembiayaan dengan akad murabahah bil wakalah (jual beli dengan perwakilan), tujuan pembiayaan untuk modal kerja dan investasi, jangka waktu hingga 60 bulan dengan pola bayar berjenjang 1 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan pola bayar sekaligus di akhir periode