This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Trival Ipol, Trival
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KETERANGAN SEORANG SAKSI TIDAK CUKUP UNTUK MEMBUKTIKAN TERDAKWA BERSALAH (KAJIAN PASAL 185 KUHAP) Ipol, Trival
LEX CRIMEN Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP dan apakah akibat hukum jika hanya seorang saksi,terdakwa bisa dibebaskan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya tujuan hukum acara pidana itu adalah mencari, menemukan, dan menggali “kebenaranmateriil/materieele waarheid”atau kebenaran yang sesungguh-sungguhnya. Tegas dan singkatnya, hukum acara pidana berusaha mewujudkan “kebenaran hakiki”. Dengan demikian, berkorelatif aspek tersebut secara teoretik dan praktik peradilan guna mewujudkan materieele waarheid maka suatu alat bukti mempunyai peranan penting dan menentukan sehingga haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai “kebenaranhakiki” sekaligus tanpa mengabaikan hak asasi terdakwa. 2. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dimuka sidang pengadilan. Dengan perkataan lain hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (pasal 185 ayat (1) (KUHAP).