This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Hesly E. Marentek, Hesly E.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU Marentek, Hesly E.
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembinaan terhadap warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan ditinjau dari perspektif  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimanakah jaminan perlindungan hak-hak warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Pembinaan terhadap Warga Binaan di dalam lembaga pemasyarakatan ditinjau dari perspektif peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimaksudkan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.  2. Jaminan perlindungan hak-hak warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dilakukan dengan penghormatan harkat dan martabat manusia sebab kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu, agar negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya. Kata kunci: warga binaan, lembaga pemasyarakatan