This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Melky Raymon Porung, Melky Raymon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGAJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (UU NO. 21 TAHUN 2007) Porung, Melky Raymon
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab dilakukannya tindak pidana perdagangan anak (trafficking children) di Indonesia dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana perdagangan anak menurut hukum positif Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perdagangan Anak (Trafficking children) di Indonesia saat sekarang sangatlah memerlukan perhatian yang khusus dari pemerintah, karena anak-anak adalah penerus generasi yang akan datang dan ditangan merekalah diletakkan harapan bangsa. Begitu banyak factor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan trafficking children yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. Kesemua factor ini ditunjang lagi oleh ulah dari beberapa aparat pemerintah yang rendah moralnya dengan melakukan perbuatan melindungi perbuatan perdagangan anak (trafficking children) dengan bertindak sebagai pelindung dari sindikat/organisasi trafficking children ini. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perdagangan anak sudah datur dengan jelas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khusus Pasal 2 sampai dengan Pasal 12; khususnya di daerah SULUT ada PERDA No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafficking) Terutama Pada Perempuan Dan Anak, dan KUHP dalam pasal-pasalnya seperti Pasal 297, Pasal 263, Pasal 296, Pasal 324, Pasal 325, Pasal 328, pasal 329, Pasal 330 dan Pasal 378. Kata kunci: perdagangan anak, tindak pidana