This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Hamzah Erik Tangahu, Hamzah Erik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PSIKIATER KRIMINAL TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN Tangahu, Hamzah Erik
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan psikiater kriminal dalam proses penyidikan dan  bagaimanakah kedudukan korban dalam proses penyidikan sebagai pihak yang mengalami penderitaan dan kerugian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materil selengkap-lengkapnya bagi penegak hukum tersebut. Menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, mengenai permintaan bantuan tenaga ahli diatur dan disebutkan dalam KUHAP. Untuk permintaan tenaga ahli dalam tahap penyidikan disebutkan dalam pasal 120 (1). Sedangkan permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan, terdapat dalam pasal 180 (1). Dengan adanya ilmu dari bidang psikologi humanistik yang lebih menekankan kreativitas, vitalitas emosi, eutentisitas, dan pencari makna di atas kepuasan materi maka Pendekatan ini merupakan penampakan sosial dari upaya kita untuk membina hati dan tubuh yang bijak sebagaimana jiwa yang bijak. 2. Sebagai pihak yang mengalami penderitaan, korban justru sering dilupakan oleh penegak hukum khususnya polisi, jaksa, dan hakim. Fokus perhatian dan aparat penegak hukum hampir selalu terkonsentrasi pada pelaku. Meskipun demikian, apabila ini dianggap sebagai sesuatu kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seluruhnya dapat ditumpakan kepada aparat yang menerapkan aturan hukum pidana. Terpinggirkannya kepentingan korban dalam penyelesaian perkara pidana melalui jalur hukum pidana tersebut tidak terlepas dari dominasi paradigma retributif dalam pembentukan dan penerapan hukum pidana