This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Stefandi Kakunsi, Stefandi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER SEBAGAI SAKSI AHLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 Kakunsi, Stefandi
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum jika dokter dijadikan saksi ahli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sistem Pembuktian Sistem pembuktian menurut Teori Hukum Pidana: Conviction Intime, Conviction Rasionne, Positief Wettelijk Bewijst Theorie, Negatief Wettlijk Bewis Theorie Sistem Pembuktian Menurut KUHAP Keterangan Saksi, keterangan ahli, alat bukti surat alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 KUHAP).  3.  Perlindungan saksi ahli merupakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 184 dan saksi ahli merupakan kepentingan penegakan hukum serta keadilan lewat pemeriksaan atas diri korban suatu tindak pidana atau tersangka pelaku tindak pidana merupakan suatu hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan karena suatu proses penyidikan haruslah didukung oleh ilmu pengetahuan (seorang ahli) untuk mendapatkan kebenaran materil. Kata kunci: Dokter, saksi ahli.