Penelitian bertolak dari kenyataan bahwa Pendidikan Agama Islam sangat penting bagi peserta didik di sekolah, dan pendidikan Fiqh Islam merupakan ajaran yang sangat fundamental (pokok) dalam Agama Islam yang harus diajarkan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran sampai sejauh mana keberhasilan pembelajaran fiqih dimasa Pandemi Covid-19 dengan menggunakan metode Active Learning. Penelitian ini menggunakan kualitatif deksriptif analisis dengan pendekatan penomenologi. Cara pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dibagi menjadi data primer yang didapat dari responden yang memberi jawaban pertanyaan yaitu dari kepala sekolah, guru fiqh islam, dan peserta didik, dan data sekunder yaitu berupa dokumentasi sekolah dan photo kegiatan peserta didik. Hasil penelitian didapati bahwa situasi Pandemi Covid-19 tidak menjadikan masalah yang signifikan dalam memberikan pengajaran Fiqih, hal ini bila dilakukan dengan metode yang disesuikan dengan situasi dan kondisi. Peran guru dalam memilih metode yang sesuai dengan situasi dan kondisi sangat diperlukan begitu juga dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak seperti Kepala sekolah, tenaga kependidikan dan orang tua sangat dibutuhkan